MONITORING DAN EVALUASI PERKULIAHAN

Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi

Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Akademik semester akhir 2023/2024 dan Persiapan Kegiatan Akademik semester awal 2024/2025

  • Evaluasi Kehadiran Dosen Pengampuh Mata Kuliah
  • Evaluasi Pemasukan Nilai Semester Akhir 2023/2024
  • Evaluasi Penggunaan Sikola 2.0
  • Rencana Perkuliahan Semester Awal 2024/2025
  1. Sistem perkuliahan untuk seluruh jenjang Pendidikan dilakukan secara luring (tatap muka) dan/atau bauran (blended learning);
  2. Pelaksanaan perkuliahan daring (non tatap muka) maksimal 40% dari total 16 kali pertemuan;
  3. Matakuliah yang membutuhkan kegiatan praktikum di Laboratorium dilakukan secara luring (tatap muka);
  4. Mekanisme pelaksanaan perkuliahan dan praktikum diatur oleh Fakultas/Sekolah.
  5. Perkuliahan beserta presensi (daftar hadir) untuk seluruh jenjang pendidikan wajib menggunakan platform Sistem Kelola Pembelajaran Versi-2 (SIKOLA 2.0).
  1. Pelaksaaan Kegiatan Seminar dan Ujian pada, Sarjana (S1) dan Profesi dilakukan secara luring (tatap muka) di dalam lingkungan kampus Universitas Hasanuddin. Pelaksanaan secara daring/bauran dapat dimungkinkan atas persetujuan Fakultas.
  2. Pelaksanaan Kegiatan Seminar dan Ujian pada Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) diatur oleh Fakultas, minimal Ujian Akhir Tesis/Disertasi wajib dilaksanakan secara luring (tatap muka) dalam lingkungan kampus Universitas Hasanuddin.
  1. Seminar Hasil/Ujian akhir program Sarjana (S1) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang penilai yang terdiri dari dosen pembimbing dan 1 (satu) orang penilai;
  2. Seminar Usul/Hasil Penelitian serta Ujian Akhir program Magister (S2) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang tim penilai yang terdiri atas pembimbing dan penguji;
  3. Seminar Usul/Hasil Penelitian program Doktor (S3) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 4 (empat) orang penilai dan wajib dipimpin oleh promotor;
  4. Ujian Akhir program Doktor (S3) dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang penilai dimana promotor dan 1 (satu) orang penilai eksternal harus hadir;
 
Peraturan Rektor Unhas No. 29, 30 dan 31 Tahun 2023