MONITORING DAN EVALUASI PERKULIAHAN
Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Akademik semester akhir 2023/2024 dan Persiapan Kegiatan Akademik semester awal 2024/2025
Evaluasi Kehadiran Dosen Pengampuh Mata Kuliah
Evaluasi Pemasukan Nilai Semester Akhir 2023/2024
Evaluasi Penggunaan Sikola 2.0
Rencana Perkuliahan Semester Awal 2024/2025
Sistem perkuliahan untuk seluruh jenjang Pendidikan dilakukan secara luring (tatap muka) dan/atau bauran (blended learning);
Pelaksanaan perkuliahan daring (non tatap muka) maksimal 40% dari total 16 kali pertemuan;
Matakuliah yang membutuhkan kegiatan praktikum di Laboratorium dilakukan secara luring (tatap muka);
Mekanisme pelaksanaan perkuliahan dan praktikum diatur oleh Fakultas/Sekolah.
Perkuliahan beserta presensi (daftar hadir) untuk seluruh jenjang pendidikan wajib menggunakan platform Sistem Kelola Pembelajaran Versi-2 (SIKOLA 2.0).
Pelaksaaan Kegiatan Seminar dan Ujian pada, Sarjana (S1) dan Profesi dilakukan secara luring (tatap muka) di dalam lingkungan kampus Universitas Hasanuddin. Pelaksanaan secara daring/bauran dapat dimungkinkan atas persetujuan Fakultas.
Pelaksanaan Kegiatan Seminar dan Ujian pada Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) diatur oleh Fakultas, minimal Ujian Akhir Tesis/Disertasi wajib dilaksanakan secara luring (tatap muka) dalam lingkungan kampus Universitas Hasanuddin.
Seminar Hasil/Ujian akhir program Sarjana (S1) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang penilai yang terdiri dari dosen pembimbing dan 1 (satu) orang penilai;
Seminar Usul/Hasil Penelitian serta Ujian Akhir program Magister (S2) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang tim penilai yang terdiri atas pembimbing dan penguji;
Seminar Usul/Hasil Penelitian program Doktor (S3) hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri paling sedikit 4 (empat) orang penilai dan wajib dipimpin oleh promotor;
Ujian Akhir program Doktor (S3) dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang penilai dimana promotor dan 1 (satu) orang penilai eksternal harus hadir;